Saturday, January 28, 2012

GURU LAGI

PENDAPAT GURU ; SKB Lima Menteri, Era Baru Guru Profesional
Yogya (KR)MEMBICARAKAN sepak terjang profesi guru memang tiada habisnya. Setelah lahirnya sertifikasi guru yang berimbas pada pemberian tunjangan profesi kepada guru yang telah lulus sertifikasi dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, kini pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima Menteri yang isinya tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS yang diberlakukan tanggal 2 Januari 2012 sampai dengan 31 Desember 2013, sebagai tindak lanjut dari Permendiknas No 39 Tahun 2009 dan No 30 Tahun 2011.
Banyak pihak yang menyanjung dan ada pula yang mencibir. Seberapa besar kontribusi guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi dengan prestasi dan kualitas peserta didik?
Bergesernya paradigma memberikan gambaran, profesi guru adalah sosok cendekia/cerdik pandai yang mempunyai kecerdasan baik intelegensi, emosional dan spiritual. Insan cendekiawan ini juga dapat dilihat dari kompetensi ideal yang harus dimiliki profesi guru, yaitu kompetensi mendidik(pedagogis), kepribadian (intrapersonal), sosial (antarpersonal) dan profesional. Keempat kompetensi tersebut secara integratif harus menyatu dalam diri insan yang disebut guru.
SKB 5 Menteri itu menjadi payung hukum untuk menata dan mendistribusikan (mana yang kelebihan dan mana yang kekurangan) guru PNS. Dengan adanya SKB ini menjadikan era baru bagi profesi guru. Mengapa demikian?
Sesuai UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, isi undang-undang tersebut antara lain menyebutkan, tugas guru melakukan kegiatan mengajar tatap muka minimal 24 jam dan maksimal 40 jam per minggu. Selama ini keluhan yang dialami guru yaitu kekurangan jumlah jam tatap muka, sehingga pemenuhannya melalui kegiatan intrakurikuler (team teaching, remedial and enrichment teaching) dan kegiatan ekstrakurikuler serta tugas tambahan. Selama ini bisa dikatakan pula, guru profesional namun masih gado-gado (karena mengajar bermacam-macam mata pelajaran) padahal hal ini bertentangan dengan sertifikat pendidik yang dimiliki guru.
Hal inilah yang membuat jauh panggang dari api. Artinya adanya kesenjangan antara harapan dan kenyataan, sehingga barangkali ada relevansinya mengapa belum adanya gambaran yang signifikan terhadap kualitas peserta didik baik dari ranah kognitif, afektif, dan psikomotorik.
Di dalam SKB tersebut, semakin mempertegas dan memperjelas tugas, pokok dan fungsi guru, antara lain guru harus mengajar tatap muka minimal 24 jam per minggu sesuai sertifikat pendidik yang dimilikinya. Hal ini yang menjadikan permasalahan pelik bagi sekolah karena nantinya ada guru yang kelebihan dan ada guru yang kekurangan jam mengajar. Tugas sekolah adalah mendata keadaan tersebut dan melaporkannya ke Dinas Pendidikan setempat, sehingga harapan pemerintah adanya rasio yang seimbang antara guru dengan peserta didik, antara sekolah satu dengan lainnya yang berujung pada terlaksananya standar pelayanan minimal dan manajerial sekolah yang efektif.
Terbitnya SKB tersebut menjadi era baru bagi profesi guru. Era baru yang senantiasa dinamis. Era baru yang membawa profesi guru menjadi guru yang benar-benar profesional. Karena guru telah mengajar sesuai sertifikat pendidik yang dimiliki, berarti pula guru sesuai bidang yang selama ini ditekuni atau digeluti. Seperti pepatah, bisa karena biasa. Guru yang sudah mendarah daging dengan disiplin ilmunya, dirinya akan semakin matang dalam men-transfer of knowledge dan men-transfer of value kepada peserta didiknya. Tinggal bagaimana sebagai guru yang sekaligus pendidik mampu dan mau menjadikan profesi ini begitu mulia yang dapat mengantarkan peserta didik menggapai cita-citanya. Dan yang lebih membanggakan apabila kita sebagai pendidik, kehadiran kita di kelas selalu dinanti dan ditunggu peserta didik. Karena pendidik yang mengetahui dan mengerti apa yang dikehendaki dan dibutuhkan peserta didik yang bermanfaat baginya saat ini dan yang akan datang.
Biarlah berbagai peraturan terbit. Tentu, ini merupakan iktikad baik dari pemerintah agar profesi guru menjadi salah satu profesi pilihan dan idaman yang memiliki regulasi yang tegas yang dapat diukur kinerja dan keprofesiannya. q - s
*)Penulis, Guru Bahasa Indonesia/Wa Ka Urs Kurikulum, SMPN 1 Kalibawang Kulonprogo
Diupload oleh : hans (-) | Kategori: Berita Koran Pendidikan | Tanggal: 20-01-2012 08:05

No comments:

Post a Comment

Jika ada saran atau masukan silakan tulis komentar. terimakasih

Blog Archive

Featured Post

DATA GURU PAI SD KEC. PAGUYANGAN SEMESTER GENAP 2020/2021

  DATA GURU PAI SEKOLAH DASAR KECAMATAN PAGUYANGAN SEMESTER GENAP TAHUN PELAJARAN 2020/2021 PER JANUARI 2021   NO. ...