Monday, January 24, 2022

GANTI LAGI, REGULASI PP TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (SNP)

Pendidikan merupakan salah satu bidang kehidupan yang mengalami perkembangan dan perubahan begitu cepat, seiring dengan tantangan dan persoalan yang dihadapi semakin kompleks dan  dinamis. Terutama upaya Pemerintah dalam rangka memperbaiki dan menyesuaikan standar pendidikan nasional  menghadapi transformasi global dengan pesatnya kemajuan teknologi komunikasi yang dirasakan dalam dunia media sosial dan elektronik.

Standar Nasional  Pendidikan (SNP) diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). Sejak reformasi, beberapa regulasi tentang standar nasioanl pendidikan sudah diberlakukan dengan mengalami baik perubahan maupun  pencabutan. Sejarah regulasi SNP ini dsaya dapatkan dari https://peraturan.bpk.go.id/ . Berikut rangkuman sejarah regulasi SNP.

PP No.19 Tahun 2005 

tentang Standar Nasional Pendidikan. kemudian diubah melalui :

PP No. 32 Tahun 2013

tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.  Selanjutnya diubah kedua kalinya dengan :

PP No.13 Tahun 2015

tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Setelah enam tahun,  PP ini dicabut dengan keluarnya:

PP No.57 Tahun 2021 

tentang Standar Nasional Pendidikan yang ditetapkan tanggal 30 Maret 2021. Tak butuh waktu lama, PP ini juga mengalami perubahan pertama, yakni dengan keluarnya :

PP No.4 Tahun 2022 

tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang ditetapkan pada tanggal 22 Januari 2022.

--------------------------------------------------------------------------------------

 Link terkait :

Apa Kurikulum 2022 itu ?

PESERTA PPG TAHUN 2021_TAHAP 1 DAN 2

NO

NAMA  GPAI

TEMPAT TUGAS

KEC.

TAHAP

KETERANGAN

1.

EVITASARI,S.Pd.I

SDN PAGUYANGAN 03

PAGUYANGAN

1

LULUS

2.

LAELATUL FATKHUROH,S.Pd.I

SDN WINDUAJI 04

PAGUYANGAN

1

BELUM LULUS

3.

SUSWANTORO,S.Pd.I

SDN RAGATUNJUNG 02

PAGUYANGAN

2

LULUS

  

Thursday, January 20, 2022

RAKER BERSAMA: Seksi PAIS,Pokjawas, MGMP PAI SMP/SMA/SMK FGTK dan KKG PAI tahun 2022

Rapat kerja (Raker) Bersama antara Seksi PAIS kemengterian Agama Kabupaten Brebes, Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) PAI, KKG PAI SD, MGMP SMP/SMA/SMK, FGTK berlangsung pada hari Rabu-Kamis tanggal 19-20 Januari 2022 di Wana Wisata Guci Tegal. Kegiatan tersebut mengagendakan materi Sinkronisasi Data Guru PAI dan Program Kerja. Apaun para peserta raker  merupakan para pengurus KKGPAI SD, MGMP PAI SMP/SMA/SMK,FGTK se Kabupaten Brebes.

 








































































Materi:
NGOPI 1   




.


Blog Archive

Featured Post

DATA GURU PAI SD KEC. PAGUYANGAN SEMESTER GENAP 2020/2021

  DATA GURU PAI SEKOLAH DASAR KECAMATAN PAGUYANGAN SEMESTER GENAP TAHUN PELAJARAN 2020/2021 PER JANUARI 2021   NO. ...