Wednesday, November 23, 2011
Tuesday, November 22, 2011
PENGEMBANGAN PROFESI , GURU PAI HARUS MEMBUAT KTI
Lahirnya Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dipandang sebagai moment penting perjalanan profesi guru di Indonesia. Terbitnya KEPMENPAN ini telah mengukuhkan guru sebagai jabatan fungsional, dimana proses kenaikan pangkat dan jabatan guru yang semula dilakukan secara otomatis dan periodik (per 4 tahun) diubah menjadi berdasarkan angka kredit, sehingga memungkinkan guru untuk dapat mengajukan kenaikan pangkat dan golongan kurang dari 4 tahun. Walaupun dalam kasus-kasus tertentu, khususnya untuk kenaikan pangkat dari golongan IV.a ke IV.b dan seterusnya, peraturan ini tampaknya menjadi kontra-produktif, karena banyak guru yang terganjal oleh ketentuan yang mewajibkan guru untuk membuat Karya Tulis Ilmiah.
Seiring dengan perjalanan waktu dan perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi Guru saat ini, keputusan menteri ini tampaknya diperlukan berbagai penyesuaian. Oleh karena itu, pemerintah melalui Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan peraturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya.
Subscribe to:
Comments (Atom)
Popular Posts
- KUMPULAN SOAL PAI ONLINE_UNTUK LATIHAN SISWA
- SEKAR MACAPAT ISLAMI
- KHOT DAN TERJEMAH 3 BAHASA dan KALIGRAFI KONTEMPORER
- BANK SOAL MAPSI
- SOAL CBT MAPSI 2019_TRIAL
- JUDUL LAGU LOMBA MAPSI CABANG REBANA
- Juknis Lomba MAPSI Tk Kec Paguyangan Tahun 2016
- APLIKASI RAPOR UNTUK JENJANG SD TAHUN 2020
- SIMULASI SOAL PENGETAHUAN PAI BTQ _MAPSI 2025
- TEMA LOMBA MAPSI CABANG CERITA ISLAMI







