Monday, January 24, 2022

GANTI LAGI, REGULASI PP TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (SNP)

Pendidikan merupakan salah satu bidang kehidupan yang mengalami perkembangan dan perubahan begitu cepat, seiring dengan tantangan dan persoalan yang dihadapi semakin kompleks dan  dinamis. Terutama upaya Pemerintah dalam rangka memperbaiki dan menyesuaikan standar pendidikan nasional  menghadapi transformasi global dengan pesatnya kemajuan teknologi komunikasi yang dirasakan dalam dunia media sosial dan elektronik.

Standar Nasional  Pendidikan (SNP) diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). Sejak reformasi, beberapa regulasi tentang standar nasioanl pendidikan sudah diberlakukan dengan mengalami baik perubahan maupun  pencabutan. Sejarah regulasi SNP ini dsaya dapatkan dari https://peraturan.bpk.go.id/ . Berikut rangkuman sejarah regulasi SNP.

PP No.19 Tahun 2005 

tentang Standar Nasional Pendidikan. kemudian diubah melalui :

PP No. 32 Tahun 2013

tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.  Selanjutnya diubah kedua kalinya dengan :

PP No.13 Tahun 2015

tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Setelah enam tahun,  PP ini dicabut dengan keluarnya:

PP No.57 Tahun 2021 

tentang Standar Nasional Pendidikan yang ditetapkan tanggal 30 Maret 2021. Tak butuh waktu lama, PP ini juga mengalami perubahan pertama, yakni dengan keluarnya :

PP No.4 Tahun 2022 

tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang ditetapkan pada tanggal 22 Januari 2022.

--------------------------------------------------------------------------------------

 Link terkait :

Apa Kurikulum 2022 itu ?

No comments:

Post a Comment

Jika ada saran atau masukan silakan tulis komentar. terimakasih

Blog Archive

Featured Post

DATA GURU PAI SD KEC. PAGUYANGAN SEMESTER GENAP 2020/2021

  DATA GURU PAI SEKOLAH DASAR KECAMATAN PAGUYANGAN SEMESTER GENAP TAHUN PELAJARAN 2020/2021 PER JANUARI 2021   NO. ...