Guru PAI se Indonesia terus menerus setiap tahun mendapat perhatian pemerintah. Antara lain mendapat bantuan insentif bagi guru PAI yang masih aktif mengajar.
Penerima Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS untuk Bank
Mandiri dapat melakukan aktivasi rekening dengan membawa persyaratan dokumen
berikut:
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan menunjukkan aslinya;
b. Fotokopi NPWP dan menunjukkan aslinya. Guru yang belum
memiliki NPWP menyampaikan surat pernyataan tidak memiliki NPWP sebagaimana
terlampir;
c. Mengisi dan menandatangani aplikasi atau dokumen
pembukaan rekening sebagai berikut:
1) Aplikasi Pembukaan Rekening (APR)
2) Syarat Umum dan Khusus Pembukaan Rekening
3) Kartu Specimen (Sesuai dengan ketentuan pembukaan
rekening di cabang);
d. Surat keterangan penerima bantuan Insentif yang diunduh
melalui SIAGA;
e. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
f. Surat kuasa yang diunduh melalui SIAGA.
2. Penerima Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS untuk Bank
Syariah Indonesia dapat melakukan aktivasi rekening dengan membawa persyaratan
dokumen berikut:
a. KARTU BANTUAN INSENTIF dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak
yang sudah ditandatangani di atas materai 10.000,-;
b. Membawa KTP ASLI;
3. Aktivasi Rekening melalui Bank penyalur terdekat (Bank
Mandiri & Bank Syariah Indonesia) paling lambat tanggal 27 Desember 2022.
No comments:
Post a Comment
Jika ada saran atau masukan silakan tulis komentar. terimakasih