Showing posts with label bantuan. Show all posts
Showing posts with label bantuan. Show all posts

Thursday, December 22, 2022

BANTUAN INSENTIF KEMENTERIAN AGAMA UNTUK GURU PAI TAHUN 2022

Guru PAI se Indonesia terus menerus setiap tahun mendapat perhatian pemerintah. Antara lain mendapat bantuan insentif bagi guru PAI yang masih aktif mengajar. 


Surat Kementerian Agama RI tentang bantuan Insentif Guru PAI silakan klik disini

Penerima Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS untuk Bank Mandiri dapat melakukan aktivasi rekening dengan membawa persyaratan dokumen berikut:

a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan menunjukkan aslinya;

b. Fotokopi NPWP dan menunjukkan aslinya. Guru yang belum memiliki NPWP menyampaikan surat pernyataan tidak memiliki NPWP sebagaimana terlampir;

c. Mengisi dan menandatangani aplikasi atau dokumen pembukaan rekening sebagai berikut:

1) Aplikasi Pembukaan Rekening (APR)

2) Syarat Umum dan Khusus Pembukaan Rekening

3) Kartu Specimen (Sesuai dengan ketentuan pembukaan rekening di cabang);

d. Surat keterangan penerima bantuan Insentif yang diunduh melalui SIAGA;

e. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);

f. Surat kuasa yang diunduh melalui SIAGA.

2. Penerima Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS untuk Bank Syariah Indonesia dapat melakukan aktivasi rekening dengan membawa persyaratan dokumen berikut:

a. KARTU BANTUAN INSENTIF dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang sudah ditandatangani di atas materai 10.000,-;

b. Membawa KTP ASLI;

3. Aktivasi Rekening melalui Bank penyalur terdekat (Bank Mandiri & Bank Syariah Indonesia) paling lambat tanggal 27 Desember 2022.


Friday, November 26, 2021

Tunjangan Insentif GPAI Non PNS 2021 Cair

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan bantuan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS). Total anggaran insentif ini sebesar Rp66 miliar bagi 44.000 guru PAI non PNS seluruh Indonesia.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan bantuan insentif merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru PAI non PNS pada sekolah yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

“Bantuan insentif bagi guru PAI non PNS, merupakan afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru PAI di sekolah,” kata Menag di Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Menag berharap, bantuan insentif ini akan memotivasi guru PAI non PNS untuk bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, anggaran Rp66 miliar diperuntukkan bagi 44.000 guru PAI non PNS pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta Sekolah luar Biasa (SLB) di semua tingkatan.

“Masing-masing akan mendapatkan Rp1,5 juta dipotong pajak. Insentif ini akan dikirim langsung ke rekening masing-masing,” terang pria yang akrab disapa Dhani ini.

“Tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank,” sambungnya.

Ramdhani menambahkan, insentif tahun anggaran 2021 diberikan kepada Guru PAI non PNS yang memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) berdasarkan urutan prioritas.

Berikut kriteria penerima insentif guru PAI Non PNS:
1. Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK, 
2. Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021, 
3. Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru, 
4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), 
5. Belum Memasuki Usia Pensiun.
6. Lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar, dan 

“Guru yang telah lama mengabdi, menjadi salah satu prioritas,” jelas Ramdhani.

“Guru yang memiliki kualifikasi pendidikan juga menjadi pertimbangan untuk menjadi skala prioritas,” pungkasnya

Sumber :https://kemenag.go.id/read/kemenag-cairkan-insentif-rp66-m-untuk-44-000-guru-pai-non-pns-m8x0g

Link postingan lain:

GPAI Paguyangan, Penerima Insentif dari Kemenag tahun 2021

Info Validasi Data GPAI BPNS pada Aplikasi SIAGA tahun 2021

Bantuan Subsidi Upah 2020

Sunday, August 29, 2021

Guru PAI Non PNS yang Memiliki NUPTK Validasi Rekening pada Aplikasi SIAGA

Kami kirim surat pemberitahuan Update Data Rekening Bank GPAI BPNS Calon Penerima Bantuan Insentif TA. 2021, kepada Bapak/Ibu mohon disampaikan ke GPAI binaannya. Demikian atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

suratnya klik disini



Sunday, August 1, 2021

BANTUAN SARANA IBADAH UNTUK SEKOLAH DARI DIT PAI DITJEN PENDIDIKAN ISLAM KEMENAG

Dalam rangka meningkatkan mutu penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah, Kementerian Agama RI melalui Direktorat PAI Ditjen Pendidikan Islam menyalurkan bantuan sarana ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah. Bantuan ini diharapkan berfungsi sebagai pendukung proses pembelajaran PAI dalam meningkatkan potensi peserta didik untuk memahami, menghayati dan mengamalkan ajaran Agama Islam.

Pemberian bantuan sarana ibadah ini berbentuk bantuan uang tunai yang dapat digunakan untuk pembelian sarana ibadah, pembelian kitab/buku penunjang ibadah, atau perlengkapan lain yang menunjang sarana ibadah serta dapat juga digunakan untuk renovasi kecil mushola atau masjid atau bagian lain dari masjid/mushala seperti tempat wudhu, dan lain sebagainya.

Prosedur pengajuan dan seleksi bantuan sarana ibadah PAI ini dilakukan secara daring melalui aplikasi SILABA PAI yang diakses pada laman wehttps://simwas.kemenag.go.id/silaba/.

Jadwal Pelaksanaan :
Pendaftaran : 23 Juli s.d 4 Agustus 2021
Seleksi, verifikasi dan validasi dokumen : 5 – 9 Agustus 2021
Pengumuman Hasil seleksi administrasi : 11 Agustus 2021
Penetapan : 13 Agustus 2021
Pencairan Bantuan : 16 – 31 Agustus 2021
Pelaksanaan Bantuan : 1 September s.d 10 Desember 2021
Informasi lebih lengkap, silahkan mendownloaJuknis Bantuan Sarana Pendidikan Agama Islam pada Sekolah TA.2021, KLIK DISINI

SURAT REKOMENDASI KEMENAG KABUPATEN

Persyaratan mednapatkan surat rekomendasi kemenag Kabupaten adalah:

1. Proposal dimasukan melalui layanan terpadu atau ruang PTSP

2. Proposal dilampiri: Foto copi SK NPSN, Surat keterangan domisili, Surat ijin Operasional, Foto BangunanSekolah dan Kegiatan Belajar, Foto copi NPWP, Foto copi Buku rekening sekolah, Susunan pengurus Yayasan (swasta) atau Struktur organisasi sekolah (negeri)

Monday, November 30, 2020

BANTUAN SUBSIDI UPAH (BSU) GPAI NON PNS _2020

Pemerintah dalam hal ini, Kementerian Agama RI, menggelontorkan bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru PAI non PNS tahun 2020 . Data bantuan tersebut berdasarkan data pada aplikasi SIAGA. Guru PAI non PNS dipersilakan membuka aplikasi SIAGA  untuk melengkapi data rekening SIAGA.

silakan buka link berikut:

Surat BSU 2020

Surat Finalisasi Data Rekening BSU 2020

Data Penerima BSU 2020

Data calon Penerima BSU Kec. Paguyangan 2020

Lampiran Final Penerima BSU 2020

Blog Archive

Featured Post

DATA GURU PAI SD KEC. PAGUYANGAN SEMESTER GENAP 2020/2021

  DATA GURU PAI SEKOLAH DASAR KECAMATAN PAGUYANGAN SEMESTER GENAP TAHUN PELAJARAN 2020/2021 PER JANUARI 2021   NO. ...