Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan
bantuan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri
Sipil (PNS). Total anggaran insentif ini sebesar Rp66 miliar bagi 44.000 guru
PAI non PNS seluruh Indonesia.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil
Qoumas, mengatakan bantuan insentif merupakan tambahan penghasilan yang
diberikan kepada guru PAI non PNS pada sekolah yang belum tersertifikasi dan
belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
“Bantuan insentif bagi guru PAI non
PNS, merupakan afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru PAI di sekolah,” kata
Menag di Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Menag berharap, bantuan insentif ini
akan memotivasi guru PAI non PNS untuk bekerja lebih baik dalam meningkatkan
mutu pendidikan.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, anggaran Rp66 miliar diperuntukkan bagi
44.000 guru PAI non PNS pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama
(SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta
Sekolah luar Biasa (SLB) di semua tingkatan.
“Masing-masing akan mendapatkan
Rp1,5 juta dipotong pajak. Insentif ini akan dikirim langsung ke rekening
masing-masing,” terang pria yang akrab disapa Dhani ini.
“Tidak dibenarkan adanya
pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa
pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dan/atau biaya transfer antarbank,” sambungnya.
Ramdhani menambahkan, insentif tahun
anggaran 2021 diberikan kepada Guru PAI non PNS yang memenuhi syarat sebagai
penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi
Guru Agama (SIAGA) berdasarkan urutan prioritas.
Berikut kriteria penerima insentif
guru PAI Non PNS:
1. Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB
atau SMK,
2. Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021,
3. Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,
4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),
5. Belum Memasuki Usia Pensiun.
6. Lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan
terhitung mulai tanggal mengajar, dan
“Guru yang telah lama mengabdi,
menjadi salah satu prioritas,” jelas Ramdhani.
“Guru yang memiliki kualifikasi pendidikan juga menjadi pertimbangan untuk menjadi skala prioritas,” pungkasnya
Sumber :https://kemenag.go.id/read/kemenag-cairkan-insentif-rp66-m-untuk-44-000-guru-pai-non-pns-m8x0g
Link postingan lain:
GPAI Paguyangan, Penerima Insentif dari Kemenag tahun 2021
No comments:
Post a Comment
Jika ada saran atau masukan silakan tulis komentar. terimakasih