Uji Publik Kurikulum 2013:
Penyederhanaan, Tematik-Integratif
Posted Mon,
12/03/2012 - 15:36 by sidiknas
Pengembangan
Kurikulum 2013 dilakukan dalam empat tahap. Pertama, penyusunan kurikulum di
lingkungan internal Kemdikbud dengan melibatkan sejumlah pakar dari berbagai
disiplin ilmu dan praktisi pendidikan. Kedua, pemaparan desain Kurikulum 2013
di depan Wakil Presiden selaku Ketua Komite Pendidikan yang telah dilaksanakan
pada 13 November 2012 serta di depan Komisi X DPR RI pada 22 November 2012.
Ketiga, pelaksanaan uji publik guna mendapatkan tanggapan dari berbagai elemen
masyarakat. Salah satu cara yang ditempuh selain melalui saluran daring
(on-line) pada laman http://kurikulum2013.kemdikbud.go.id , juga melalui media massa cetak.
Tahap keempat, dilakukan penyempurnaan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi
Kurikulum 2013.
Inti dari
Kurikulum 2013, adalah ada pada upaya penyederhanaan, dan tematik-integratif.
Kurikulum 2013 disiapkan untuk mencetak generasi yang siap di dalam menghadapi
masa depan. Karena itu kurikulum disusun untuk mengantisipasi perkembangan masa
depan.
Titik
beratnya, bertujuan untuk mendorong peserta didik atau siswa, mampu lebih baik
dalam melakukan observasi, bertanya, bernalar, dan mengkomunikasikan
(mempresentasikan), apa yang mereka peroleh atau mereka ketahui setelah menerima
materi pembelajaran. Adapun obyek yang menjadi pembelajaran dalam penataan dan
penyempurnaan kurikulum 2013 menekankan pada fenomena alam, sosial, seni, dan
budaya.
Melalui
pendekatan itu diharapkan siswa kita memiliki kompetensi sikap, ketrampilan,
dan pengetahuan jauh lebih baik. Mereka akan lebih kreatif, inovatif, dan lebih
produktif, sehingga nantinya mereka bisa sukses dalam menghadapi berbagai
persoalan dan tantangan di zamannya, memasuki masa depan yang lebih baik.
Pelaksanaan
penyusunan kurikulum 2013 adalah bagian dari melanjutkan pengembangan Kurikulum
Berbasis Kompetensi (KBK) yang telah dirintis pada tahun 2004 dengan mencakup
kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu, sebagaimana
amanat UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada penjelasan
pasal 35, di mana kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan
yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar
nasional yang telah disepakati. Paparan ini merupakan bagian dari uji publik
Kurikulum 2013, yang diharapkan dapat menjaring pendapat dan masukan dari
masyarakat.
Menambah Jam
Pelajaran
Strategi
pengembangan pendidikan dapat dilakukan pada upaya meningkatkan capaian
pendidikan melalui pembelajaran siswa aktif berbasis kompetensi; efektivitas
pembelajaran melalui kurikulum, dan peningkatan kompetensi dan profesionalitas
guru; serta lama tinggal di sekolah dalam arti penambahan jam pelajaran.
Skema 1.
menyajikan tentang Strategi Peningkatan Efektivitas Pembelajaran. Sedang gambar
1. menggambarkan tentang strategi meningkatkan capaian pendidikan, yang
digambarkan melalui sumbu x (efektivitas pembelajaran melalui kurikulum, dan
peningkatan kompetensi dan prefesionalitas guru), y (pembelajaran siswa aktif
berbasis kompetensi) dan z (lama tinggal di sekolah dalam arti penambahan jam
pelajaran).
Rasionalitas
penambahan jam pelajaran dapat dijelaskan bahwa perubahan proses pembelajaran
(dari siswa diberi tahu menjadi siswa mencari tahu) dan proses penilaian (dari
berbasis output menjadi berbasis proses dan output) memerlukan penambahan jam
pelajaran. Di banyak negara, seperti AS dan Korea Selatan, akhirakhir ini ada
kecenderungan dilakukan menambah jam pelajaran. Diketahui juga bahwa
perbandingan dengan negara-negara lain menunjukkan jam pelajaran di Indonesia
relatif lebih singkat. Bagaimana dengan pembelajaran di Finlandia yang relatif
singkat. Jawabnya, di negara yang tingkat pendidikannya berada di peringkat
satu dunia, singkatnya pembelajaran didukung dengan pembelajaran tutorial yang
baik.
Penyusunan
kurikulum 2013 yang menitikberatkan pada penyederhanaan, tematik-integratif
mengacu pada kurikulum 2006 di mana ada beberapa permasalahan di antaranya; (i)
konten kurikulum yang masih terlalu padat, ini ditunjukkan dengan banyaknya
mata pelajaran dan banyak materi yang keluasan dan tingkat kesukarannya
melampaui tingkat perkembangan usia anak; (ii) belum sepenuhnya berbasis
kompetensi sesuai dengan tuntutan fungsi dan tujuan pendidikan nasional; (iii)
kompetensi belum menggambarkan secara holistik domain sikap, keterampilan, dan
pengetahuan; beberapa kompetensi yang dibutuhkan sesuai dengan perkembangan
kebutuhan (misalnya pendidikan karakter, metodologi pembelajaran aktif,
keseimbangan soft skills dan hard skills, kewirausahaan) belum terakomodasi di
dalam kurikulum; (iv) belum peka dan tanggap terhadap perubahan sosial yang
terjadi pada tingkat lokal, nasional, maupun global; (v) standar proses
pembelajaran belum menggambarkan urutan pembelajaran yang rinci sehingga
membuka peluang penafsiran yang beraneka ragam dan berujung pada pembelajaran
yang berpusat pada guru; (vi) standar penilaian belum mengarahkan pada
penilaian berbasis kompetensi (proses dan hasil) dan belum secara tegas
menuntut adanya remediasi secara berkala; dan (vii) dengan KTSP memerlukan
dokumen kurikulum yang lebih rinci agar tidak menimbulkan multi tafsir.
Skema 2
menggambarkan tentang kesenjangan kurikulum yang ada pada konsep kurikulum saat
ini dengan konsep ideal. Kurikulum 2013 mengarah ke konsep ideal. Sedang skema
3 menjelaskan alasan terhadap pengembangan kurikulum 2013