Dalam rangka meningkatkan mutu penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah, Kementerian Agama RI melalui Direktorat PAI Ditjen Pendidikan Islam menyalurkan bantuan sarana ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah. Bantuan ini diharapkan berfungsi sebagai pendukung proses pembelajaran PAI dalam meningkatkan potensi peserta didik untuk memahami, menghayati dan mengamalkan ajaran Agama Islam.
Pemberian bantuan sarana ibadah ini berbentuk bantuan uang tunai yang dapat digunakan untuk pembelian sarana ibadah, pembelian kitab/buku penunjang ibadah, atau perlengkapan lain yang menunjang sarana ibadah serta dapat juga digunakan untuk renovasi kecil mushola atau masjid atau bagian lain dari masjid/mushala seperti tempat wudhu, dan lain sebagainya.
Prosedur pengajuan dan seleksi bantuan sarana ibadah PAI ini dilakukan secara daring melalui aplikasi SILABA PAI yang diakses pada laman web https://simwas.kemenag.go.id/silaba/.
Jadwal Pelaksanaan :
Pendaftaran : 23 Juli s.d 4 Agustus 2021
Seleksi, verifikasi dan validasi dokumen : 5 – 9 Agustus 2021
Pengumuman Hasil seleksi administrasi : 11 Agustus 2021
Penetapan : 13 Agustus 2021
Pencairan Bantuan : 16 – 31 Agustus 2021
Pelaksanaan Bantuan : 1 September s.d 10 Desember 2021
Informasi lebih lengkap, silahkan mendownload Juknis Bantuan Sarana Pendidikan Agama Islam pada Sekolah TA.2021, KLIK DISINI
SURAT REKOMENDASI KEMENAG KABUPATEN
Persyaratan mednapatkan surat rekomendasi kemenag Kabupaten adalah:
1. Proposal dimasukan melalui layanan terpadu atau ruang PTSP
2. Proposal dilampiri: Foto copi SK NPSN, Surat keterangan domisili, Surat ijin Operasional, Foto BangunanSekolah dan Kegiatan Belajar, Foto copi NPWP, Foto copi Buku rekening sekolah, Susunan pengurus Yayasan (swasta) atau Struktur organisasi sekolah (negeri)
No comments:
Post a Comment
Jika ada saran atau masukan silakan tulis komentar. terimakasih